manajemen keuangan daerah di era prarevormasi dilaksanakan atas dasar UU Nomor 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah.
Daerah tebagi dalam beberapa bagian.
- Daerah tinggat 1,yang di nama kan provinsih.
- Daerah tingkat 2,yang di nama kan kabupaten/kotamadya
0 Comments:
Post a Comment